Post

Lampung Selatan - Tim Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung didampingi Tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan pembinaan teknis kesejahteraan hewan (kesrawan) di Rumah Potong Hewan Unggas PT. Riza Ayam Perkasa dan UD. Anisa, kamis (25/05/2023). 

 

Penerapan kesejahteraan hewan pada unit usaha produk hewan dipengaruhi oleh banyak faktor diantaranya adalah fasilitas yang memadai, kapasitas sumber daya manusia, dan praktik penanganan hewan yang sesuai dengan kaidah kesejahteraan hewan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 tahun 2022 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner pada Unit Usaha Produk Hewan, beberapa unit usaha produk hewan yang memerlukan penerapan kesejahteraan hewan dalam proses produksinya adalah Budidaya Ternak Perah, Budidaya Unggas Petelur, dan Rumah Potong Hewan (Rumah Potong Hewan Ruminansia, Rumah Potong Hewan Babi, Rumah Potong Hewan Unggas).

 

Dalam upaya memperbaiki penerapan kesejahteraan hewan pada unit usaha produk hewan maka diperlukan pembinaan yang berkelanjutan oleh pemerintah.

 

Selama pembinaan, kami memberikan beberapa saran untuk perbaikan Rumah Potong Hewan Unggas diantara fasilitas, sumber daya manusia, dan praktik penanganan hewan yang memenuhi kaidah kesejahteraan hewan. Diharapkan dengan pembinaan ini dapat menerapkan kesejahteraan hewan dalam proses produksinya sehingga memberikan dampak positif dengan meningkatnya produktifitas dan kualitas produk hewan yang dihasilkan sehingga dapat menghasilkan produk hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) selain itu penerapan kesejahteraan hewan pada unit usaha produk hewan merupakan bagian dari cara yang baik (best practices) dalam memperoleh sertifikat NKV.