Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen PKH Kementerian Pertanian (Aan Affandi, S.Pt dan Yoda Ekiandi S.IP) bersama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung (Martha Melissa P, S.Pt dan tim) melaksanakan pembinaan dan pengawasan kemitraan usaha peternakan (25-26/05/2023) sebagai tindak lanjut pertemuan Rapat Koordinasi Fasilitasi Kemitraan pada 24 Mei 2023.
Pembinaan dan pengawasan kemitraan usaha peternakan ini dilakukan di Perusahaan yang bermitra dengan peternak (PT. Malindo dalam hal ini diwakili oleh Bapak Doni/Asisten Manager beserta tim dan PT. STS dalam hal ini diwakili oleh Bapak Arsad Rosidi/Personalia & GA Head beserta tim) dan peternak sebagai plasma (Bapak Wahyu Budi - Desa Sidomulyo, Tegineneng, Kab Pesawaran dan Bapak Panji - Rengas, Bekri, Kab. Lampung Tengah)
Pembinaan dan pengawasan kemitraan ini bertujuan mensosialisaikan regulasi dan kebijakan terkait kemitraan serta untuk menggali informasi baik kepada perusahaan inti maupun pada peternak terkait pelaksanaan kemitraan yang telah dilakukan.
PT. Malindo dan PT. STS melakukan kemitraan dengan plasma dengan komoditas yang dimitrakan yaitu ternak unggas/ayam broiler. Dalam hal ini, kemitraan yang telah dijalankan oleh perusahaan-perusahan tersebut dengan plasmanya telah dilengkapi dengan perjanjian kemitraan.
Secara umum persyaratan dalam mengikuti kemitraan dengan PT. Malindo dan PT. STS yaitu peternak memiliki lokasi dan kondisi lingkungan kandang yang sesuai untuk ayam broiler dan kandang tipe close house.
Pelaksanaan kemitraan yang dijalankan juga dilengkapi dengan kontrak harga beli sapronak dan harga jual ayam yang disepakati kedua belah pihak.
Kemitraan yang dijalankan oleh Bapak Wahyu Budi dengan PT. Malindo telah berjalan 2 tahun dan memiliki 2 kandang dengan dengan populasi saat ini 32.000 ekor dan Kemitraan yang dijalankankan oleh Bapak Panji dengan PT. STS telah berjalan selama 13 tahun dengan 4 kandang yang masing-masing memiliki kapasitas 17.000 ekor.
Diharapkan melalui pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan dapat meningkatkan pemahaman terkait regulasi dan kebijakan terkait pelaksanaan kemitraan yang sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan yaitu saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, saling menguntungkan, saling menghargai, saling ketergantungan, saling bertanggung jawab dan saling berkeadilan baik dari sisi Perusahaan sebagai inti dan peternak sebagai plasma.
Selain itu diharapkan dengan adanya kemitraan usaha peternakan dapat menjembatani dan mendorong pelaku usaha peternakan besar untuk tumbuh dan berkembang bersama dengan peternak sebagai mitra yang akan berdampak pada kesejahteraan peternak.