Lampung Timur - Bidang Usaha dan Pasca Panen Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung (Rohayati, S.Pt. M.Si - Sub koordinator Pembiayaan dan Kemitraan Peternakan beserta tim) didampingi oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur (Ibu Fitriana, SE dan tim)
melakukan pembinaan dan pendampingan kemitraan usaha peternakan di Desa Rantau Jaya Udik II, Kamis (11/08/2022).
Berdasarkan Permentan No 13 tahun 2017 Kemitraan usaha peternakan adalah kerja sama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab dan ketergantungan.
Berdasarkan hal tersebut penting untuk dilakukan pembinaan dan pendampingan kemitraan agar pelaksanaan kemitraan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan.
Pembinaan dan pendampingan kemitraan usaha peternakan dilakukan di peternak bernama Bapak Supriyono dan Bapak Jaka yang berada di Desa Rantau Jaya Udik II, Sukadana Lampung Timur yang melakukan kemitraan dengan PT. STS dan PT. BAS.
Jumlah populasi ayam broiler yang dimitrakan oleh Pak Supriyono dengan PT. STS sebanyak 21.000 ekor dan jumlah ayam broiler yang dimitrakan Pak Jaka dengan PT. BAS sebanyak 12.000 ekor.
Secara umum pelaksanaan kemitraan yang dilakukan telah memenuhi prinsip-prinsip kemitraan dan dilengkapi dengan surat perjanjian, selain itu plasma/peternak yang bermitra merasakan keuntungan dan manfaat dari kemitraan yang dilakukan dengan perusahaan.
Diharapkan dengan adanya kemitraan usaha peternakan dapat meningkatkan efisiensi dan skala usaha peternakan, akses pasar, daya saing, dan kemampuan ekonomi peternak.