Post

Bogor - Direktorat Kesehatan Hewan Substansi Perlindungan Hewan Kementerian Pertanian melaksanakan Lokakarya Peningkatan Analisa Risiko 16-18 Mei 2023 yang diselenggarakan secara hybrid bertempat di hotel Ibis Style Bogor Jawa Barat. Diikuti oleh peserta dari 7 Provinsi secara luring, Provinsi Lampung diwakili oleh drh. Yudistira BS dan drh. Martha Puspikaratu. Serta secara daring diikuti oleh POV di setiap Provinsi. Acara ini dibuka oleh Direktur Kesehatan Hewan Dr. drh. Nuryani Zainuddin, M.Si. dengan menyampaikan bahwa Analisa Risiko adalah hal yang penting dalam pengamanan penyakit secara dini guna meningkatkan aspek kesehatan hewan dan manusia. 

 

Kegiatan lokakarya ini merupakan salah satu langkah dari Direktorat Kesehatan Hewan untuk memenuhi kapasitas dokter hewan dalam melaksanakan analisa resiko di lalu lintas hewan terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pemateri pada Lokakarya ini adalah: 

1. Dr. Drh. Denny Widaya Lukman,M.Si menyampaikan Identifikasi Bahaya dan Manajemen Risiko;

2. Dr. Ir. Etih Sudarnika M.Si menyampaikan Risiko dan Likelihood, Penilaian Pelepasan (Relesase Assesment), Penilaian Dampak (Consequence assesment) dan Estimasi Resiko, serta Pengantar Analisis Risiko Kuantitatif;

3. Dr. drh. Chaerul Basri, M.Epid menyampaikan Penilaian Pendedahan (Exposure Assesment), dan Komunikasi Resiko.

 

Analisa risiko adalah kegiatan menentukan kemungkinan bahaya/hazard dan resikonya serta dampaknya dengan mempertimbangkan aktivitas pengendalian yang mungkin dilakukan. Tahapan dalam analisa risiko adalah 

1). Identifikasi Risiko, yaitu kegiatan mengidentifikasi sesuatu yang mungkin berbahaya bagi hewan, tumbuhan, manusia dan lingkungan. 

2). Penilaian Risiko, adalah menilai bahaya yang mungkin ada. Terdiri dari 4 fokus penilaian, yaitu

- Penilaian pemasukan pada daerah asal hewan;

- Penilaian pendedahan pada daerah penerima;

- Penilaian dampak;

- Estimasi risiko.

 3). Manajemen Risiko merupakan kegiatan mengidentifikasi, menyeleksi dan melaksanakan tindakan-tindakan yang dapat mengurangi tingkat risiko dengan berdasarkan hasil Penilaian Risiko. Manajemen Risiko merupakan kewenangan stakeholder dalam hal ini POV dan pemangku kebijakan kesehatan hewan daerah penerima untuk mengambil langkah-langkah terbaik guna menurunkan tingkat risiko suatu penyakit dari lalu lintas hewan yang masuk.

 4). Komunikasi Risiko merupakan langkah komunikasi antara penilai risiko, pemangku kewenangan kesehatan hewan dan pihak terkait lainnya. Termasuk di dalamnya adalah bagaimana mengkomunikasikan langkah-langkah pencegahan atau pengendalian yang telah disepakati dalam manajemen risiko dengan pihak terkait seperti masyarakat dan peternak.