Post

Negeri Sakti - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pesawaran Bapak Fisky Virdous, S.Hut didampingi Kabid Peternakan dan Keswan serta staf fungsional melakukan kunjungan ke UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung. Kepala UPTD Ibu Dwi Retno Mulyaningrum,SPt., MEng.,MSc. menerima dan memimpin diskusi secara langsung pada pertemuan tersebut, Selasa (24/01/2023).

 

Kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi terkait pemuliaan dan karakteristik sifat kualitatif dan kuantitatif ternak Kambing Saburai di lingkup Kabupaten Pesawaran. Lokus yang menjadi target utama adalah adalah Kecamatan Sungai Langka. Langkah awal yang akan dilakukan adalah dengan memberikan edukasi terkait persyaratan teknis minimum Kambing Saburai yang sesuai dengan Kepmentan No. 359/Kpts/Pk.040/6/2015 tentang Penetapan Rumpun Kambing Saburai kepada peternak di Sungai Langka. Tindak lanjut dari keberhasilan pemuliaan dan kesesuaian karakteristik sifat kualitatif dan kuantitatif ternak kambing saburai adalah pelaksanaan penerbitan SKLB yang didasari pada Keputusan Dirjen Keswan No. 88/Kpts/PD.420/F/03/2013 tentang Petunjuk Teknis Surat Keterangan Layak Bibit. Permasalahan yang terjadi di lapangan diantaranya:

1. Perbedaan pemahaman mengenai istilah-istilah dalam persilangan maupun pemurnian kambing saburai;

2. Kurangnya pejantan sehingga memungkinkan terjadinya inbreeding;

3. Kurangnya bibit saburai jantan di peternak sehingga menyebabkan peternak mengawinkan saburai betina dengan boer yang mengarah kepada semakin tingginya darah boer menuju pemurnian kambing boer.

 

Dengan adanya kunjungan ini diharapkan terciptanya sinergi antara Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Lampung dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pesawaran untuk mendapatkan kesesuaian karakteristik sifat kualitatif dan kuantitatif kambing saburai dengan kepmentan tentang penetapan rumpun kambing saburai serta mempercepat penerbitan SKLB di peternakan rakyat. 

 

Salah satu cara dalam mengatasi belum adanya kesesuaian performa kambing di peternak rakyat dengan persyaratan teknis minimum berdasarkan kepmentan tentang penetapan rumpun kambing saburai, maka disarankan dinas kabupaten maupun provinsi memiliki standar daerah sebagai acuan dalam pembuatan SKLB.