Jakarta - Kepala UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai (Eva Susanti BS, S.Sos., MM) beserta fungsional Medik Veteriner dan Pengawas Mutu Pakan melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian, Kamis (22/06/2023). Dalam kunjungan kerja ini bertujuan untuk konsultasi mengenai upaya pengembangbiakan dan peningkatan kualitas Kambing Saburai, dan koordinasi terkait penerbitan SKLB.
Kambing Saburai merupakan rumpun ternak lokal Indonesia yang sudah ditetapkan melalui SK Menteri Pertanian No. 359/Kpts/PK.040/6/2015 tentang Penetapan Rumpun Kambing Saburai. Artinya, kambing jenis ini harus dikembangbiakkan dengan senantiasa meningkatkan kualitas performans melalui manajemen pemeliharaan dan pembibitan ternak yang baik. Oleh sebab itu UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai mempunyai tugas dan fungsi untuk menjaga ketersediaan Kambing Saburai yang berkualitas dan melakukan pembinaan terhadap kelompok ternak. Oleh sebab itu, dalam upaya menjaga kualitas serta ketersediaan Kambing Saburai diperlukan sarana dan prasarana yang memadai.
Surat keterangan layak bibit (SKLB) diterbitkan setelah menilai kesesuaian produk bibit ternak terhadap standar yang telah ada (SNI/PTM/Standar Daerah). SKLB ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan tertulis bahwa ternak telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.