Post

Lampung Selatan - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Mas Agus Fahrozi, S.Pt., MM. selaku PJ Penanganan PMK Kabupaten Lampung Selatan bersama Tim melaksanakan koordinasi terkait percepatan pelaksanaan vaksinasi PMK dan kegiatan penandaan serta pendataan ternak di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan dalam upaya penanggulanan penyakit mulut dan kuku di Provinsi Lampung, Senin (19/09/2022). 

 

Pada kesempatan ini, Tim Provinsi bertemu dengan Tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Bidang Keswan dan Bidang Bitpro. Adapun dalam diskusi didapatkan hasil bahwa sampai dengan saat ini, Kabupaten Lampung Selatan telah menerima vaksin PMK sebanyak 69.360 dosis dengan realisasi ternak yang telah tervaksin secara kumulatif sebanyak 36.754 dosis. Disampaikan bahwa target pertama vaksinasi dilakukan pada ternak-ternak yang berada pada wilayah-wilayah perbatasan dengan kabupaten lain, dengan tujuan ternak yang telah mendapatkan vaksinasi akan mendapatkan kekebalan sehingga dapat menjadi barrier/benteng bagi ternak-ternak yang berada di dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan terutama pada sentra-sentra peternakan dan perbibitan dengan skala jumlah pemeliharaan yang besar, hal ini dapat meminimalisir penyebaran virus PMK masuk ke daerah Lampung Selatan dengan cepat. 

 

Sementara itu, dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan vaksinasi ternak yang telah mendapatkan vaksinasi PMK diatas dilakukan penandaan dengan eartag secure qr-code dan didata melalui aplikasi IDENTIK PKH, hal ini sebagai upaya untuk mengetahui jumlah ternak yang telah divaksin, belum divaksin, tidak divaksin, serta mengetahui jumlah suatu populasi pada wilayah tersebut. Adapun jumlah ternak yang telah dilakukan penandaan sebanyak 1.567 ekor dari jumlah eartag secure qr barcode yang diterima sebanyak 1.800 pcs. 

 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemantauan secara langsung di lapangan mengenai kegiatan di atas, khusus pada kegiatan penandaan dan pendataan terdapat beberapa kendala teknis yang ditemukan diantaranya, resistensi peternak yang tidak ingin diberi eartag pada telinga ternaknya, pemasangan eartag dengan pin male plastik (bukan ujung tembaga) yang bisa patah apabila tidak pas dalam penandaan, pengulangan pengetikan data pada aplikasi yang dirasa terlalu lama dalam penginputan, serta kendala sinyal di lokasi.

 

Melihat kondisi diatas, PJ Kab. Lampung Selatan Mas Agus Fahrozi, menyarankan adanya sinkronisasi antara Kegiatan Vaksinasi dan Penandaan, karena keduanya merupakan kegiatan yang berkesinambungan, selain hal tersebut tahapan-tahapan dalam proses pelaksanaan Tim Penandaan seyogyanya mendapatkan informasi atau berkoordinasi dengan Tim Vaksinasi mengenai data peternak dan lokasi ternak yang telah dilakukan vaksinasi, hal ini untuk memudahkan dalam mempercepat penginputan data sebelum dilakukan penandaan, sehingga kerja tim lebih efisien. Kemudian diharapkan bagi petugas baik kegiatan Vaksinasi maupun Penandaan setelah melaksanakan kegiatan agar melaporkan ke iSIKHNAS maupun ke Aplikasi IDENTIK PKH dan segera dilakukan penyampaian SPJ oleh Pihak Dinas Kabupaten sehingga hak-hak petugas dapat terbayarkan.