Post

Jakarta - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melalui Kepala UPTD PTKS Dwi Retno M, S.Pt.,M.Eng.,M.Sc Melakukan Koordinasi dan Konsultasi Pembibitan dan Pengembangan Kambing Saburai sebagai Plasma Nutfah Provinsi Lampung di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, (10-11/11/2022).

 

Pada kesempatan ini Kepala UPTD PTKS dan tim berkordinasi pada Direktorat Perbibitan terkait kambing Saburai yang merupakan model inovasi bagi peternakan sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 359.359/KPTS/PK.040/6/2015 tentang penetapan rumpun Kambing Saburai. Beberapa hal yang menjadi titik fokus dari koordinas ini adalah:

1. Penyebaran Kambing Saburai secara meluas di lingkungan Provinsi Lampung;

2. Pemurnian galur kambing saburai serta tercapainya standar performan kambing saburai sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 359.359/KPTS/PK.040/6/2015 tentang penetapan rumpun Kambing Saburai;

3. Kesesuaian manajemen pemeliharaan dan pembibitan ternak Kambing Saburai sesuai dengan pedoman pembibitan ternak kambing dalam rangka peningkatan populasi;

4. Keberlanjutan penggunaan barcode eartag sebagai metode identifikasi ternak secara nasional.

 

Dalam pertemuan dengan Tim Direktorat Perbibitan (Pak Fahmi dan Pak Sutaryono), diskusikan juga tentang mekanisme pengajuan standarisasi bibit ternak, mulai dari Penetapan Standar SNI, proses dan mekanisme penetapan standar hingga pelaksanaan penetapan standar mutu bibit tersebut. Sebagai kambing unggulan di Provinsi Lampung, maka peningkatan kualitas pembibitan Kambing Saburai diharapkan akan mendorong peningkatan ekonomi peternakan untuk Lampung Berjaya.