Bandar Lampung - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet (drh. Anwar Bahri) menjadi Narasumber dalam Pelatihan Relawan Pemeriksaan Hewan Kurban Tahun 2023/1444 H yang diselenggarakan oleh Fakultas Pertanian Jurusan Peternakan Univeritas Lampung (UNILA), (7-8/06/2023).
Acara dibuka oleh Ketua Jurusan Peternakan (Dr. Ir. Arif Qisthon,MSi.) mewakili Dekan Fakultas Pertanian Unila dan dihadiri oleh perwakilan dan dosen dari Politeknik Negeri Lampung dan Universitas Tulang Bawang serta calon relawan dari 3 kampus tersebut.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan materi terkait Panduan Pemeriksaan dan Pelaporan Pemotongan Hewan Kurban serta Panduan Pemeriksaan Ternak Sebelum di Potong (Ante Mortem) dan Setelah di Potong (Post Mortem).
Beberapa regulasi/panduan pemeriksaan hewan kurban tahun 2023 antara lain:
1. UU Nomor 18 tahun 2009 juncto 41 tahun tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 61;
2. PP tahun 95 tahun 2012 tentang Kesmavet pasal 11;
3. Permentan 114 tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban;
4. SE Mentan No. 03 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Kurban dan situasi wabah PMK;
5. SE Mentan No. 5412 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Kurban dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit LSD dan Kewaspadaan PPR;
6. Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Panduan Kurban di tengah Wabah PMK;
7. Fatwa MUI nomor 34 tahun 2023 tentang pelaksanaan Kurban di tengah wabah LSD dan PPR.
Calon relawan berjumlah 158 orang dengan rincian 112 dari Unila, 30 dari UTB, dan 16 dari Polinela yang akan mulai melaksanakan pengawasan dari H-7 sampai dengan H+3 hari Raya Kurban.