Post

Lampung Timur - Tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung didamping oleh Tim Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur serta PPN Lampung melaksanakan kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan yang masuk dari luar Provinsi Lampung, Senin (11/04/2022). 

 

Produk pangan asal hewan merupakan bahan makanan yang mudah rusak dan tercemar, baik oleh bakteri yang berbahaya maupun yang dapat mengandung residu seperti bahan antibiotik dan hormon, pestisida, logam berat dan zat kimia yang berbahaya lainnya. Cemaran tersebut dapat mengancam kesehatan masyarakat sebagai konsumen dan berpotensi mengganggu kesehatan manusia (food borne disease). 

 

Pengawasan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan memelihara penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner yang terkendali.

 

Tujuan dari pengawasan adalah:

- Untuk mencegah beredarnya produk hewan yang mengandung unsur bahaya (hazard) yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan;

- Menjamin agar produk hewan yang diproduksi, dimasukkan kedalam dan/atau dikeluarkan dari wilayah Provinsi Lampung, serta diedarkan sampai tingkat konsumen terjaga keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalannya. 

 

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2020 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan, menjelaskan bahwa setiap badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran hewan atau produk hewan wajib memiliki rekomendasi izin pemasukan dari Kepala Dinas yang didasari oleh rekomendasi dari otoritas veteriner Provinsi. 

 

Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan pada hari ini antara lain:

- Mengawasi registerasi/ pendaftaran produk hewan;

- Mengawasi penerapan cara yang baik di unit usaha produk hewan;

- Mengawasi pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu peredaran produk hewan;

- Mengawasi kebenaran dan kesesuaian informasi produk hewan yang beredar;

- Pengambilan sampel produk hewan yang kemudian dilakukan pengujian di Balai Veteriner Lampung.