Post

Pulung Kencana - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet (drh. Anwar Bahri) menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Penanganan Daging Kurban ASUH yang di selenggarakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulang Bawang Barat, berlokasi di Balai Tiyuh Pulung Kencana, Rabu (14/06/2023).

 

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan dihadiri oleh perwakilan beberapa takmir masjid di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Dalam kesempatan tersebut disampaikan materi terkait Kebijakan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban dan Penanganan Daging Kurban di Provinsi Lampung.

 

Beberapa regulasi/panduan pemeriksaan hewan kurban tahun 2023 antara lain:

1. UU Nomor 18 tahun 2009 juncto 41 tahun tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 61;

2. PP tahun 95 tahun 2012 tentang Kesmavet pasal 11;

3. Permentan 114 tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban;

4. SE Mentan No. 03 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Kurban dan situasi wabah PMK;

5. SE Mentan No. 5412 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Kurban dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit LSD dan Kewaspadaan PPR;

6. Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Panduan Kurban di tengah Wabah PMK;

7. Fatwa MUI nomor 34 tahun 2023 tentang pelaksanaan Kurban di tengah wabah LSD dan PPR.

 

Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, perlu diperhatikan status kesehatan hewan, persyaratan hewan kurban dan penanganan sebelum-saat-setelah pemotongan. 

 

Hal-hal penting yang perlu terus disosialisasikan adalah unsur kesejahteraan hewan (kesrawan) sebelum penyembelihan, saat penyembelihan, penanganan daging, pengemasan serta pendistribusian untuk menjaga daging tetap ASUH (Aman Sehat Utuh Halal).