Bandar Lampung - Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet (drh. Anwar Bahri) beserta tim menghadiri acara Focus Group Discussion “Si Cantik Cloud dan OSS" Se-Provinsi Lampung di Golden Palace Gedung Graha Wangsa, Kamis (16/12/2021).
FGD dihadiri oleh DMPTSP kabupaten/kota se-provinsi lampung dan Seluruh Dinas se-Provinsi Lampung.
Tujuan diselenggarakan FGD adalah Sebagai implementasi dari UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP No. 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 06 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.
Penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui :
1. Pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana;
2. Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya FGD ini diharapkan Penyelenggaraan perizinan Berusaha di daerah dapat meningkatkan ekosistem berusaha dan kegiatan berusaha. Peningkatan ekosistem berusaha yang dimaksud adalah Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha,
Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi
Penyelenggaraan perizinan usaha di Daerah Provinsi dilaksanakan oleh DMPTSP Provinsi dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah kabupaten/kota dilaksanakan kleh DMPTSP Kabupaten/kota. DPMPTSP melakukan pengintegrasian PTSP antara perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dengan adanya sinergi diharapkan mampu mengahasilkan sebuah platform yg memberikan dampak kemudahan dalam pengelolaan dokumen perizinan (DPMTSP) serta publikasi izin pelaku usaha.