Post

Bogor - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung diwakili oleh Bidang Keswan dan Kesmavet, menghadiri acara Evaluasi Rencana Kontingensi dan Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penanganan Hewan pada Bencana Alam di Hotel Grand Savero (26-27/10/2022).

 

Acara dibuka oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (drh. Syamsul Ma'arif, M.Si). Dan dihadiri oleh perwakilan Kemenko PMK, BNPB, perwakilan FAO, peserta dari 9 Provinsi di Indonesia, Pejabat Fungsional Lingkup Direktorat Kesmavet. Acara terdiri dari paparan oleh tim penyusun rencana kontingensi Provinsi DI Yogyakarta dan tim penyusun rencana kontingensi Provinsi Jawa Timur, dilanjutkan dengan diskusi dan evaluasi serta Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penanganan Hewan pada Bencana Alam.

 

Lampung memiliki potensi bencana letusan gunung berapi aktif yang berasal dari Gunung Anak Krakatau yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan serta memiliki luas bahaya 1.864 km2. Sebagai upaya meminimalkan kerugian akibat bencana alam disektor peternakan perlu disusun suatu rencana kontingensi (renkon).

 

Renkon merupakan rencana respon/antisipasi keadaan bencana secara cepat, tepat dan terpadu yang dituangkan dalam suatu dokumen rencana kontingensi. Dokumen tersebut mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan dengan melibatkan stakeholder terkait dan disusun bersama oleh Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota.  

 

Regulasi setingkat peraturan menteri tentang tata cara penanganan hewan pada bencana alam disusun berdasarkan pada PP No.95 Tahun 2012 tentang Kesmavet dan Kesrawan. Rancangan peraturan menteri ini disusun dengan tujuan agar dapat dijadikan panduan dalam efektivitas pelaksanaan penanganan hewan pada bencana alam. Rancangan Peraturan ini mengatur 5 hal utama tentang Penanganan Hewan pada Bencana Alam, Sistem Komando Penanganan Hewan pada Darurat Bencana Alam, Penanganan Bantuan dan Relawan, Evaluasi dan Pelaporan serta Pendanaan.

 

Perencanaan kesiapsiagaan menghadapi bencana untuk menekan potensi kerugian akibat bencana di sektor peternakan 🌋