Bogor - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung diwakili oleh Fungsional PMHP Ahli Muda (Fahriza Anjaya Jazim, S.Pt, MM) beserta perwakilan kelompok ternak Sumber Rezeki Lampung Selatan (Heru Winarto) menghadiri Bimbingan Teknis Sertifikasi Organik dan Pemenuhan Persyaratan Izin Edar Pupuk Organik Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Ditjen PKH, Kementan di The Sahira Hotel, (16-17/02/2023). Acara ini dibuka dengan sambutan dan arahan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (Tri Melasari, S.Pt., M.Si).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk peternakan organik melalui sertifikasi. Provinsi Lampung khususnya Kab. Lampung Selatan merupakan salah satu penerima Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Sertifikasi Pupuk Organik Tahun Anggaran 2023. Kelompok Sumber Rezeki sendiri merupakan bagian dari KPT Maju Sejahtera Lampung Selatan yang sudah mulai melakukan penjualan kotoran ternak dalam bentuk kompos dan kotoran kering. Penjualan kotoran dalam bentuk kering sangat disayangkan mengingat produksi kotoran di Sumber Rezeki mencapai 1.080 Ton/bulan sehingga akan lebih menguntungkan jika diarahkan untuk mengoptimalkan pengolahan kompos. Dukungan sarana prasarana dan sertifikasi ini akan membuka peluang kerjasama penjualan pupuk skala besar dengan berbagai offtaker.
Fasilitasi sarana prasarana didalamnya juga mencakup pendampingan penyusunan dokumen sistem mutu berupa panduan Sistem Kendali Internal (SKI) untuk kelompok yang menerapkan sistem pertanian organik. Produk akhir (pupuk) yang dihasilkan nantinya akan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan mutu produk sesuai standar/PTM. Tahapan berikutnya berupa pendampingan pengajuan sertifikasi kepada LSO terakreditasi. Survailen sertifikasi organik harus dilakukan setiap tahun untuk menjamin bahwa proses produksi telah dilaksanakan sesuai dengan sistem pertanian organik, mengacu pada SNI 6729 12016 tentang Sistem Pertanian Organik.