Bandar Lampung - Tim auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung (drh. Mulyani; drh. Oktina Siswanti; drh. Dena Santa P.) didampingi petugas Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung (drh. M. Rifki Fabillah ), pada hari ini Senin, (31/01/2022) melaksanakan audit sertifikasi NKV di unit usaha gudang telur Gunawan, Jl. Tirtayasa, Bandar Lampung dan ritel Prima Freshmart, Jl. Gajahmada, Bandar Lampung.
Nomor Kontrol Veteriner merupakan persyaratan dasar penjaminan keamanan yang harus dipunyai unit usaha produk hewan.
Ruang lingkup NKV meliputi praktek veteriner yang baik; kesejahteraan hewan; biosekuriti; bangunan, fasilitas dan peralatan; penanganan produk; higiene personal; higiene sanitasi dan pengujian oleh pihak eksternal terakreditasi.
Tujuan dilakukannya audit sertifikasi NKV adalah untuk terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan, memastikan pemenuhan persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik, serta mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus akibat pangan asal hewan.