Metro - Tim Auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung didampingi Dinas Ketahanan Pangan, Perkebunan dan Perikanan Kota Metro melaksanakan audit sertifikasi nomor kontrol veteriner di RPH-U UPTD Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro, Selasa (16/08/2022).
Produk Asal Hewan merupakan perishable food, sehingga untuk menjamin keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang menjualbelikan produk PAH untuk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi terwujudnya kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan.
Pada prinsipnya, sertifikasi NKV merupakan kegiatan penilaian pemenuhan persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene-sanitasi pada unit usaha pangan asal hewan (PAH) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Aspek penilaian NKV dalam hal higiene dan sanitasi.
Pemberian sertifikasi NKV ini memiliki beberapa tujuan, yakni mewujudkan jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang diperyaratkan. Tujuan berikutnya yakni memberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH.
Dari sisi RPH-U UPTD Kota Metro dengan adanya sertifikat NKV dapat mewujudkan jaminan produk pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal serta dapat meningkatkan jumlah pemotongan di RPH-U UPTD Kota Metro yang berimbas dengan meningkatnya pendapatan daerah.