Post

Metro - Tim Auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung didampingi Tim Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro melaksanakan audit Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di RPH-U PT. Budaya Pangan Natural dan Budidaya Ternak Perah, Penampungan Susu serta Pengolahan Susu Kambing Telaga Rizqy 21 pada Senin, (24/10/2022).

 

Produk Asal Hewan merupakan perishable food, atau mudah rusak sehingga untuk menjamin keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang memperjualbelikan produk pangan asal hewan (PAH) untuk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi terwujudnya kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan.

Pada prinsipnya, sertifikasi NKV merupakan kegiatan penilaian pemenuhan persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene-sanitasi pada unit usaha pangan asal hewan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

 

Pemberian sertifikasi NKV ini bertujuan untuk mewujudkan jaminan produk PAH yang Aman Sehat Utuh Halal (ASUH) bagi yang dipersyaratkan dan memberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH. Dengan adanya sertifikat NKV pelaku usaha dapat mewujudkan jaminan produk pangan asal hewan yang ASUH dan meningkatkan daya saing serta memperluas pemasaran produk.