Post

Bandar Lampung - Tim Auditor NKV Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung didampingi Tim Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung melaksanakan audit Nomor Kontrol Veteriner pada Ritel PT. Primafood International cabang Jln. Panglima Polim dan cabang Jln. Pulau Legundi, Kamis (15/06/2023).

 

Audit Nomor Kontrol Veteriner dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan dari unit usaha secara online. Sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengurus izin usaha, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam perizinan usaha antara kewenangan pusat dan kewenangan daerah serta kementerian/lembaga, sehingga terbentuk integrasi antara penerbitan sertifikasi NKV dan OSS. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan adanya penyederhanaan proses izin usaha. Begitu pun dengan OSS, proses perizinan lebih sederhana karena semuanya sudah terintegrasi secara elektronik sehingga para pelaku usaha tidak perlu mendatangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengurus izin usaha dengan berbagai tahapan dan dilakukan satu persatu sehingga terdapat berbagai manfaat dan keuntungan serta kepraktisan bagi pelaku usaha.

 

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinisi Lampung melalui tim auditor melakukan audit pada unit usaha usaha dengan Penilaian berdasarkan temuan ketidak sesuaian persyaratan teknis pada check list NKV yang terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian No. 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

 

Hasil audit yang telah dilakukan di Ritel PT. Primafood International menjadi dasar pengeluaran sertifikat NKV dan diharapkan dapat meningkatan dan memperbaiki penerapan hygiene dan sanitasi di unit usaha tersebut, dan bermanfaat dalam menjaga kualitas dan keamanan produk asal hewan.