Post

Lampung Selatan - Tim Auditor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung didampingi Tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan melakukan audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di unit usaha Rumah Sarang Burung Walet, Selasa (21/02/2023).

 

Burung walet merupakan satwa liar yang menghasilkan sarang burung yang dapat dimanfaatkan manusia sebagai bahan makanan yang berguna bagi kesehatan, memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi dan prospek bisnis yang menjanjikan. Usaha sarang burung walet berpotensi untuk terus berkembang dan berkontribusi terhadap pendapatan negara. Hal ini tentunya perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat setempat.

 

Dalam menjamin keamanan produk pangan asal hewan (PAH), sesuai dengan amanat UU Nomor 18 tahun 2009 juncto Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemerintah mewajibkan bagi setiap pelaku unit usaha produk hewan wajib memiliki NKV yang diatur dalam Permentan Nomor 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

 

NKV merupakan bukti tertulis yang sah bahwa persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha telah terpenuhi. Tujuan di lakukan sertifikasi NKV adalah melaksanakan tertib hukum dan administrasi usaha produk PAH, memastikan unit usaha tersebut apakah sudah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi dalam keseluruhan proses dan hasil produksinya, dan mempermudah dalam penelusuran apabila terjadi kasus ketidakamanan produk PAH.

 

Beberapa aspek yang dinilai dalam verifikasi usaha burung walet meliputi biosekuriti, bangunan, fasilitas, dan peralatan, penanganan produk, higiene personel, dan higiene sanitasi. Pelaku usaha yang sudah mendapatkan NKV akan lebih mudah bersaing dan menjadi nilai tambah baik di dalam maupun luar negeri.