Post

Bandar Lampung - Tim Auditor Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Lampung bersama Sub-Koordinator Kemavet dan didampingi Tim Dinas Pertanian, Kota Bandar Lampung melaksanakan Audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada gudang pendingin UD. Via Mandiri di Sepang Jaya, Kedaton, Senin (01/08/2022). 

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Tahun 2020, bahwa NKV wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan asal hewan termasuk juga usaha distribusi yang mengelola gudang pendingin (cold storage). 

Dengan banyaknya pelaku unit usaha yang bergerak di bidang produk hewan yang ber-NKV, diharapkan dapat menjamin keamanan produk pangan asal hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat.

 

Jadi, jangan ragu untuk berbelanja produk asal hewan berlogo NKV!