Pesawaran - Tim Auditor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung didampingi Tim Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pesawaran melaksanakan audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di unit usaha Rumah Sarang Burung Walet dan pembinaan pengumpulan serta pengemasan Sarang Burung Walet, Kamis (14/09/2023).
Dalam Permentan 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan, Sarang Burung Walet (SBW) merupakan salah satu dari 19 unit usaha produk hewan yang wajib memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV). NKV merupakan bukti tertulis yang sah bahwa persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha telah terpenuhi.
Tujuan dilaksanakan sertifikasi NKV adalah melaksanakan tertib hukum dan administrasi usaha produk PAH, memastikan unit usaha tersebut apakah sudah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi dalam keseluruhan proses dan hasil produksinya, dan mempermudah dalam penelusuran apabila terjadi kasus ketidakamanan produk PAH.
Sarang burung walet merupakan salah satu komoditi yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, bermanfaat bagi kesehatan dan merupakan sumber devisa negara. Aspek yang dinilai dalam verifikasi usaha burung walet meliputi biosekuriti, bangunan, fasilitas, dan peralatan, penanganan produk, higiene personel, dan higiene sanitasi. Diharapkan produk yang telah bersertifikasi NKV akan bersaing di pasaran dengan jaminan kualitas higiene sanitasinya.