Post

Pringsewu - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang diwakili Kasi Kesmavet (Rahayu Wulandari, S.Pt) beserta Tim Auditor NKV (drh. Mulyani, drh. Akbar Agus A.M, dan drh. Hevie Agustin) bersama Dinas Pertanian Pringsewu yang diwakili Kasi Kesmavet (Penti Susanti, S.KH, M.Si) melaksanakan Audit NKV di CV. Lezatku Food Pringsewu dan Rasmilk, produk dari Unit Pengolahan Susu Kelompok Budidaya Ternak Kambing Rukun Amrih Sentosa (RAS) Pringsewu, Rabu (01/12/2021).

 

Kegiatan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan kegiatan penilaian pemenuhan persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene sanitasi pada unit usaha pangan asal hewan.

 

Tujuannya agar produk yang diedarkan ke masyarakat terjamin keamanan, kesehatan, keutuhan serta jaminan kehalalannya untuk produk hewan yang dipersyaratkan.

 

Unit usaha yang telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi diberi sertifikat Nomor Kontrol Veteriner.

 

Jadi, jangan khawatir untuk membeli produk-produk berlogo NKV, sudah terjamin kualitasnya.