Bandar Lampung - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, diwakili oleh M. Rusdi, S.H., M.M (Sub Tim Pengawas Kearsipan Internal Pemprov Lampung) beserta Tim melaksanakan Audit Kearsipan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung pada Senin-Selasa, 13-14 Maret 2023.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas (drh. Anwar Fuadi, M.P.H) dihadiri oleh Kepala Bidang dan UPTD, Unit Pengolah Arsip dan Unit Kearsipan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung. Dalam audit diambil sampel percontohan berkas dari Bidang Keswan dan Kesmavet, Bidang Usaha dan Pasca Panen, serta Sekretariat.
Adapun hal yang perlu diperhatikan:
1. Kertas dokumen/berkas menggunakan F4 80 gram dengan font Arial 12;
2. Setiap Bidang dan UPTD wajib memiliki Filling Kabinet;
3. Dokumen/berkas 1 tahun atau yang masih digunakan disusun dalam map gantung dan disimpan di filling Kebinet;
4. Berkas yang sudah lebih dari 2 tahun dicatat, disusun ke dalam Box File dan diserahkan ke Record Center melalui Subbag Umum dan Kepegawaian;
5. Pembuatan surat menurut dengan Tata Naskah Dinas;
6. Setiap bidang dan UPTD harus memiliki buku ekspedisi surat keluar masuk dan agenda surat keluar masuk;
7. Format tata naskah dinas, buku ekspedisi agenda keluar masuk surat, dll dapat diunduh di linktr.ee/ArsipLampungBerjaya