Post

Kamis, 26 September 2024, Tim Auditor NKV dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melakukan surveilans Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di gudang kering PT. Japfa Comfeed Indonesia, Lampung Selatan. Surveilans ini dilakukan bersama tim dari Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan untuk menilai ketidaksesuaian dalam penerapan praktik-praktik yang baik di unit usaha yang sudah memiliki sertifikat NKV. Kegiatan ini meliputi monitoring dan evaluasi penerapan SOP Higiene dan Sanitasi sebagai jaminan keamanan pangan.


Dengan adanya surveilans NKV, diharapkan dapat meningkatkan mutu pangan dan memenuhi standar higiene sanitasi yang menjadi dasar jaminan keamanan pangan produk hewan.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020, unit usaha yang wajib memiliki NKV mencakup rumah potong, usaha pengolahan daging, susu, telur, gudang kering, gudang berpendingin, dan unit usaha lainnya yang terkait dengan produk asal hewan. Mari bersama mendukung keamanan pangan hewani dengan menerapkan standar NKV demi kesehatan dan kesejahteraan bersama!