Post

Kamis, 26 September 2024 - Tim pengawasan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di PT Juang Jaya Abdi Alam (PT. JJAA) di Lampung Selatan. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PT. JJAA mematuhi persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Dalam kegiatan ini, tim dari Kementerian Pertanian turut serta, bersama dengan perwakilan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung dan Dinas terkait di Kabupaten Lampung Selatan.


Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi kepatuhan PT. JJAA terhadap standar operasional dan perizinan yang berlaku. Hal ini meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan standar kegiatan usaha, serta pelaksanaan usaha yang memenuhi persyaratan higiene, sanitasi, dan lingkungan. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, yang diwakili oleh Kabid Sarana dan Prasarana Peternakan, Bapak Endi Apriyadi, juga turut melakukan pengawasan ini dengan harapan dapat memastikan semua prosedur berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.


Dengan pengawasan ini, diharapkan PT. JJAA dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tetap mematuhi seluruh kewajiban perizinan. Pengawasan ini juga menjadi langkah penting dalam memberikan pembinaan kepada pelaku usaha di bidang peternakan, guna mendukung pengembangan industri peternakan yang aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan standar perizinan berusaha berbasis risiko.