Post

Kamis, 26 September 2024, Tim Auditor NKV Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung bersama dengan tim dari Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung melakukan surveilans Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di PT. Philips Seafood Indonesia Lampung Plant, Bandar Lampung. PT Philips berfokus pada pengolahan produk asal hewan seperti daging rajungan, lobster, dan cumi-cumi. Surveilans ini bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi penerapan SOP Higiene dan Sanitasi guna memastikan keamanan pangan.


Surveilans NKV bertujuan meningkatkan mutu pangan dan memastikan terpenuhinya standar higiene sanitasi sebagai jaminan keamanan produk pangan asal hewan. Sertifikasi NKV wajib dimiliki oleh unit usaha yang berhubungan dengan produk hewan seperti rumah potong, usaha pengolahan daging, susu, dan telur, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020.


Mari bersama dukung keamanan pangan hewani melalui penerapan standar NKV untuk kesehatan dan kesejahteraan bersama!