Permohonan informasi dapat ditolak jika:
- Pemohon tidak memberikan data identitas dengan jelas.
- Tujuan permintaan informasi tidak dinyatakan dengan jelas.
- Informasi yang diminta termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh UU KIP atau peraturan lainnya.
- Pemohon tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung tidak memiliki, menguasai, atau menyimpan informasi yang diminta.
- Informasi publik yang diminta belum tersedia atau terdokumentasi.