Bogor - Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, setiap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBN harus dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi prinsip-prinsip Transparan, Akuntabel dan Full Disclosure. Sehubungan dengan hal tersebut Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melalui Petugas Modul Pelaporan Persediaan, Aset Tetap dan GLP Aplikasi SAKTI menghadiri Workshop Penyusunan LK/BMN Tingkat UAKPA/B Semester I TA. 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal PKH Kementerian Pertanian berlokasi di Bigland Hotel, Jawa Barat yang berlangsung selama 3 hari (11-13 Juli 2023).
Adapun Kegiatan Workshop Penyusunan LK/BMN ini dihadiri oleh seluruh satker lingkup Ditjen PKH, baik UPT maupun Dinas Provinsi yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kegiatan diisi dengan Penyampaian Catatan dan Evaluasi Laporan Keuangan/BMN Semester I TA 2023 oleh Inspektur IV Kementan RI, materi terkait langkah-langkah penyelesaian kendala pada aplikasi SAKTI yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.
Selanjutnya dilakukan Verifikasi LK/BMN Semester I TA 2023 pada masing-masing Satker termasuk Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung (129115) oleh tim Biro Keuangan dan BMN Ditjen PKH, kemudian dilanjutkan Reviu oleh tim dari Inspektorat Jendral PKH.