Post

Bandar Lampung - Tim Auditor NKV Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melakukan Surveilans Nomor Kontrol Veteriner di PT. Philips Seafood Indonesia Lampung Plant, Kamis (08/06/2023). 

 

PT Philips Seafood Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan makanan, dengan hasil produksi crab meat (daging rajungan) dan value added products (olahan daging rajungan, lobster, dan cumi-cumi) yang mana pengolahannya menggunakan produk asal hewan. Sesuai dengan amanat Permentan 11 Tahun 2020 bahwa setiap unit usaha produk hewan, wajib untuk berNKV, dimana PT. Philips Seafood Indonesia sudah berNKV.

 

Setiap unit usaha yang sudah mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner wajib untuk melakukan surveilans berdasarkan tingkatan level NKV. Tujuan surveilans adalah menilai ketidaksesuaian penerapan cara yang baik di unit usaha yang sudah memiliki NKV.

 

Kegiatan yang dilakukan dalam surveilans adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Higiene dan Sanitasi terhadap produk peternakan dalam rangka penjaminan keamanan pangan produk asal hewan. 

 

Dengan adanya surveilans Nomor Kontrol Veteriner (NKV), diharapkan terjadi peningkatan mutu dan gizi pangan asal hewan serta terpenuhinya persyaratan higiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan.

 

Hasil surveilans di PT. Philips Seafood Indonesia Lampung Plant mendapatkan NKV Level I (satu) sama seperti hasil audit sebelumnya.