Post

Kamis, 5 Desember 2024, Tim Auditor NKV Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung bersama Tim Teknis dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan Surveilans NKV di Cold Storage dan Gudang Kering milik PT. Sukanda Djaya, serta Audit NKV pada Unit Usaha Budidaya Unggas Petelur CV. Marga Raya Farm. Kegiatan ini bertujuan memastikan pemenuhan standar higienis sanitasi sebagai jaminan keamanan dan kualitas produk hewan.


Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah bukti tertulis yang sah bahwa suatu unit usaha telah memenuhi persyaratan higienis sanitasi sesuai amanat UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, NKV menjadi syarat mutlak bagi unit usaha yang ingin melalulintaskan produk hewan, sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 17 Tahun 2023.


Melalui surveilans dan audit ini, pemerintah memastikan bahwa produk asal hewan yang beredar di masyarakat aman dan berkualitas. Dengan semakin banyaknya unit usaha ber-NKV, tidak hanya kesehatan masyarakat yang terjaga, tetapi juga terciptanya ketenangan batin bagi konsumen atas pangan asal hewan yang mereka konsumsi.