Pringsewu, 26 Februari 2025
Sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan dan kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat, tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung didampingi oleh tim teknis Dinas Pertanian Kab. Pringsewu melaksanakan audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di dua unit usaha pangan asal hewan yaitu Budidaya Unggas Petelur (CV. Mitra Farm Unggas) dan Usaha Pengolahan Susu (Rahayu Sri Astutik). Audit ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa produk pangan asal hewan yang dihasilkan telah memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang berlaku. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Proses audit dilakukan dengan cara memeriksa secara teliti fasilitas produksi, prosedur sanitasi, serta kesejahteraan hewan yang digunakan dalam produksi pangan. Proses audit ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 tahun 2020. Semua aspek ini bertujuan untuk mengurangi potensi risiko yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
NKV adalah tanda bahwa produk pangan asal hewan telah diproduksi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan sehingga menjamin bahwa produk tersebut aman, sehat, utuh dan layak dikonsumsi. Dengan adanya audit NKV, masyarakat dapat lebih percaya dan nyaman dalam memilih produk pangan asal hewan yang beredar di pasar.