Bandar Lampung - Sosialisasi Perjanjian Kerjasama/MOU Penyeliaan Dokter Hewan dan Paramedik Veteriner secara luring dan daring di Aula Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Kamis (30/12/2021).
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ir. Lili Mawarti, M.Si) didampingi oleh Sekretaris (drh. Anwar Fuadi, M.P.H), dan dihadiri Ketua PDHI Cabang Lampung (drh. Nanang Purus Subendro), Ketua Paravetindo Lampung (Bapak Sujatmiko). Acara diikuti oleh Dokter Hewan, Paramedik Veteriner, Petugas PTSP di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Sesuai dengan UU 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Permentan No.3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, penerbitan Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner (SIPP Keswan/IB/PKB/ATR) dibutuhkan Penyeliaan Dokter Hewan.
Penyeliaan Dokter Hewan adalah pengawasan secara berkelanjutan kepada kinerja Tenaga Kesehatan Hewan dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner. Penyeliaan bertujuan agar pelayanan keswan di masyarakat semakin baik dan tertib.