Post

Lampung Selatan - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Usaha dan Pasca Panen (Bpk. Abdul Salam N, S.T., S.Sn) beserta tim dan didampingi oleh Kepala UPT. Kec. Tanjung Sari Lampung Selatan (Bpk. Maskur) dan tim, melakukan pembinaaan dan pengawasan kemitraan usaha peternakan yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Sari, Kamis (16/02/2023).

 

Kemitraan Usaha Peternakan merupakan kerjasama antar usaha peternakan yang 

didasarkan atas prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan; serta saling menghargai, bertanggung jawab, dan ketergantungan dalam pengembangan usaha peternakan.

 

Dasar hukum dari pelaksanaan kemitraan antara lain:

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM

- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian;

- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan;

- Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kemitraan Agribisnis Peternakan di Provinsi Lampung. 

 

Pembinaan dan pengawasan kemitraan ini bertujuan untuk menggali informasi baik pada peternak maupun perusahaan inti terkait pelaksanaan kemitraan yang telah dilakukan.

 

Pembinaan dilakukan di lokasi Bpk. Afrizal yang bermitra dengan perusahaan Sinar Ternak Sejahtera (STS). dengan Jumlah ternak yang dimitrakan sebanyak 26.000 ekor. Pada kesempatan ini juga hadir perwakilan dr PT. STS yaitu Bpk. Arsyad (bag. humas) dan PPL PT. STS Bpk. Angsori dan peternak mitra yang lain yaitu Bpk. Soleh dan Bpk. Elon.

 

PT. STS melakukan kemitraan dengan pola inti - plasma bergerak disektor peternakan dengan komoditas ayam broiler. Beberapa persyaratan dalam mengikuti kemitraan dengan PT. STS yaitu peternak memiliki lokasi dan kondisi lingkungan kandang yang sesuai untuk ayam broiler dan kandang tipe close house.

 

Pelaksanaan kemitraan yang dijalankan dilengkapi dengan kontrak harga beli sapronak dan harga jual ayam yang disepakati kedua belah pihak. 

 

Beberapa kendala yang dikeluhkan peternak (plasma) yaitu masa kosong kandang dan kapasitas kandang yg tidak terisi penuh terkait regulasi perusahaan untuk stabilisasi harga.

Sedangkan pihak perusahaan mengeluhkan adanya kendala pemasaran hasil panen/penjualan keluar Provinsi Lampung memerlukan administrasi surat menyurat yang cukup memakan waktu. Sehingga diperlukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk mengatasi permasalahan tersebut.

 

Diharapkan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan dapat menjembatani dan mendorong pelaku usaha peternakan untuk tumbuh dan berkembang bersama dengan peternak sebagai mitra yang akan berdampak pada kesejahteraan peternak.