Lampung Selatan, 19 Maret 2025
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung bersama tim teknis Dinas Peternakan & Keswan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di unit usaha pangan asal hewan CV. Anugrah Ternak Sejahtera. Audit ini bertujuan memastikan produk unggas petelur memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sesuai dengan Permentan Nomor 17 Tahun 2023, setiap produk hewan yang beredar atau dilalulintaskan harus berasal dari unit usaha yang ber-NKV. Proses audit ini meliputi pemeriksaan fasilitas produksi, prosedur sanitasi, dan kesejahteraan hewan berdasarkan Permentan Nomor 11 Tahun 2020. Standar ini diterapkan untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi kesehatan konsumen.
NKV menjadi tanda bahwa produk pangan asal hewan aman, sehat, utuh, dan layak dikonsumsi. Dengan adanya sertifikasi ini, masyarakat dapat lebih percaya dalam memilih produk unggas petelur yang berkualitas. Pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan jaminan keamanan pangan untuk masyarakat!