Bandar Lampung - UPTD Balai Pelayanan Keswan, Kesmavet dan Klinik Hewan yang turut berperan serta dalam mendukung Misi Gubernur Lampung dalam rangka mewujudkan “good governance” untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik dan mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama.
Untuk itu diperlukan pengendalian penyebaran hewan penular rabies (HPR) salah satunya dengan sterilisasi demi Provinsi Lampung menuju Pulau Sumatera Bebas Rabies 2030. UPTD BPK3H melaksanakan kegiatan STERIL KUCING DOMESTIK berjumlah 20 ekor pada hari jumat 18 Maret 2022.
Kegiatan steril kucing ini bertujuan sebagai pelayanan masyakat di bidang keswan dan kesmavet. Dengan kegiatan ini diharapkan penurunan populasi kucing kampung/domestik yang cenderung liar sehingga penyebaran penyakit Zoonosis dan Non-Zoonosis juga menurun.