Post

Lampung Selatan - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Bidang Keswan dan Kesmavet melaksanakan kegiatan pembinaan Puskeswan dan pembinaan pos lalu lintas ternak, Rabu (24/05/2023).

 

Dilakukan pembinaan Puskeswan terkait Optimalisasi Pemberdayaan Puskeswan serta prinsip kehati-hatian dalam penggunaan dana DAK Fisik dan Nonfisik dengan mengacu kepada petunjuk teknis yang ada. Selain itu dilakukan kegiatan pembinaan Pos Lalu Lintas Ternak Penengahan dan dermaga Canti. Disampaikan agar mengoptimalkan pengawasan secara ketat lalu lintas ternak yang dilakukan di titik perbatasan pintu masuk Lampung.

 

Dengan upaya itu, kesehatan hewan ternak yang diangkut dari luar Lampung dapat terdeteksi lebih cepat. Teknisnya, hewan ternak yang akan masuk wilayah Lampung dan melewati pos check Point harus menunjukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Apabila ternak terindikasi membawa virus atau penyakit menular, maka tidak diperbolehkan masuk.