Post

Depok - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung diwakili oleh Fungsional Medik Veteriner (drh. Joko Susilo dan drh. Karunia Maghfiroh) mengikuti acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Nomor Kontrol Veteriner (NKV) tanggal 8 - 13 Mei 2023 yang diadakan oleh Direktorat Kesmavet Kementrian Pertanian dan FAO Ectad Indonesia di Depok, Jawa Barat.

 

Acara dibuka oleh Direktur Kesmavet Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementrian Pertanian (Ir. Syamsul Ma'arif, M.Si) dan dihadiri oleh Koordinator Higiene Sanitasi Pangan (HSP) (Drh. Apriyani Lestariningsih), Perwakilan FAO Ectad (Bapak Gunawan Budi Utomo) serta Narsumber yang berasal dari FKH UGM, Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB. Peserta berjumlah 31 orang yang berasal dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di Provinsi atau Kabupaten/Kota di Indonesia serta dari Instansi Pusat Direktorat Kesmavet, Kementerian Pertanian.

 

Tujuan diadakan Bimtek yaitu untuk menciptakan auditor NKV yang berkompeten melalui peningkatan wawasan, studi kasus, praktik audit NKV pada unit usaha pangan asal hewan dan diskusi. 

 

Materi yang disampaikan adalah sebagai berikut:

-Sertifikasi NKV pada Unit Usaha Produk Hewan (Subtansi HSP)

-Good Hygienic Practices (GHP) pada Unit Usaha RPH-R, RPH-B, RPH-U, Budidaya Petelur, dan Budidaya Sapi Perah (Dr. Medvet. drh. Denny Widaya Lukman, M.Si)

-Good Hygienic Practices (GHP) pada Unit Usaha Sarang Burung Walet (Rumah, Pengumpulan, Pencucian dan Pengolahan) (Dr. Medvet. drh. Hadri Latif, M.Si)

-Strategi Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat dalam Sertfikasi NKV 

-Penerapan Kesejahteraan Hewan pada Unit Usaha (Koordinator Kesrawan)

-Penerapan Biosekuriti di Peternakan Unggas Petelur dan Ruminansia Perah (Direktorat Kesehatan Hewan)

-Good Hygienic Practices (GHP) pada Unit Usaha Gudang Kering, Gudang Berpendingin, Pengumpulan Telur dan Penanganan Madu (Prof. drh. Bambang Sumiarto)

-Good Hygienic Practices (GHP) pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan Olahan (Daging, Susu, dan Telur, dan Olahan Non Pangan (Dr. drh. Widagdo Sri Nugroho, M.Si)

-Tata Cara Sertifikasi NKV melalui OSS (Tim Pengembang Sisnas NKV)

 

Praktik audit NKV pada unit usaha pangan asal hewan dilakukan di Unit Usaha Budidaya Unggas Petelur PT. Puri Maranatha Jaya, Kabupaten Bogor, Gudang Berpendingan (Cold Storage) PT. Suri Nusantara Jaya, Bekasi dan Usaha Ritel di Jl. Raya Margonda, Depok.

 

Dasar Hukum Sertifikasi NKV adalah UU No.18 Tahun 2009 junto UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan, Permentan No.11 Tahun 2020 Tentang Sertivikasi Nomor Kontrol Veteriner dan Permentan No.15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Sektor Pertanian.

 

Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Tujuan NKV adalah mewujudkan jaminan keamanan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyarakatkan. Dengan adanya NKV maka dapat meningkatkan daya saing produk dan memudahkan ketelusuran produk (traceability). NKV wajib pada unit usaha pangan asal hewan dan pada unit usaha produk hewan non pangan. NKV merupakan pre-requisite program (program jaminan kelayakan dasar) bagi sistem jaminan keamana pangan selanjutnya seperti HACCP dan ISO 22000. Komponen NKV meliputi praktik veteriner yang baik, biosekuriti, kesejahteraan hewan, dan higiene sanitasi.

 

Seritifkasi NKV untuk pangan asal hewan yang aman dan berkualitas 🥚🥛🧀🥩