Post

Bandar Lampung - Tim auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung didampingi petugas Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung dan PPN Lampung melaksanakan audit sertifikasi NKV di unit usaha Ritel PT. Chandra Perdana Abadi, Tanjung Karang, Jum'at (18/03/2022).

 

Sertifikasi NKV merupakan kegiatan penilaian pemenuhan persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene-sanitasi pada unit usaha pangan asal hewan (PAH) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang kesmavet. Pemenuhan persyaratan penerapan higiene dan sanitasi manajemen usaha secara keseluruhan meliputi konstruksi bangunan, higiene personil, prasarana dan sarana usaha, personil serta cara produksi dan penanganan.

 

Audit sertifikasi NKV bertujuan untuk mewujudkan jaminan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) sehingga memberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH.  Dari sisi pelaku usaha, adanya sertifikat NKV akan meningkatkan daya saing produk. Selain itu, sertifikat NKV dapat mempermudah dalam melakukan penelusuran balik (traceability) terhadap temuan penyimpangan peredaran produk asal ternak jika terjadi penyimpangan di lapangan.