Lampung Timur, 20 Februari 2024
Dalam rangka audit Kompartemen Bebas ASF (African Swine Fever) pada unit usaha peternakan babi PT. Mega Farmindo Persada yang berlokasi di Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung diwakili oleh Bidang Keswan dan Kesmavet melakukan pendampingan tim auditor dari Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.
Kegiatan audit hari ini guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian No.15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian serta merupakan langkah tindak lanjut dari pembinaan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung pada tahun 2023 dalam pembebasan kompartemen dari penyakit ASF pada unit peternakan babi PT. Mega Farmindo Persada.
Tim auditor terdiri dari drh. Sylvia Maharani, M.Sc; drh. Dhony Kartika Nugraha; dan drh. Hastjarjo Fleuryantari, malakukan audit atau penilaian pada 3 hal, yaitu: a. Penilaian Dokumen; b. Penilaian Lapangan; dan c. Penilaian Sampel yang bekerjasama dengan Balai Veteriner Lampung berupa pengambilan sampel darah babi untuk uji ASF, melalui metode PCR dan Elisa. Hal ini berdasarkan pada Sk Dirjen PKH No. 3837 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompartemen Bebas Penyakit Demam Babi Africa/African Swine Fever. Selain itu rencana kontinjensi pada unit usaha peternakan babi juga menjadi salah satu penilaian tim auditor, berupa action plan yang akan digunakan bila terjadi masuknya bibit penyakit atau wabah penyakit di unit usaha peternakan tersebut.
Hasil dari audit hari ini akan menjadi bahan diskusi tim teknis dan komisi ahli Kementerian Pertanian guna mendapatkan rekomendasi kompartemen bebas ASF, untuk kemudian diajukan ke Menteri Pertanian guna mendapatkan sertifikat kompartemen bebas ASF.
Kompartemen bebas ASF menjadi penting bagi unit usaha peternakan babi guna mencegah penyebaran penyakit ASF, meningkatkan nilai jual ternak babi baik ditingkat lokal maupun regional, serta menjadi salah satu langkah awal pembebasan penyakit ASF disuatu daerah.