Post

Pada Kamis, 8 Mei 2025 - Tim Auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung telah merampungkan proses audit NKV di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R) yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Audit ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa fasilitas pemotongan hewan telah memenuhi standar kelayakan teknis sesuai ketentuan.


Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun 2014, setiap pemerintah kabupaten/kota diwajibkan memiliki RPH yang memenuhi persyaratan teknis, termasuk sertifikasi NKV dan Halal. Sertifikat NKV sendiri berfungsi sebagai jaminan bahwa proses dan fasilitas RPH telah memenuhi standar higiene dan sanitasi, sehingga produk hewan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.


Dengan terbitnya sertifikat ini, diharapkan dapat menjadi contoh dan dorongan bagi daerah lain di Provinsi Lampung untuk segera mengembangkan RPH yang memenuhi standar. Hal ini sekaligus menjadi fondasi penting dalam mendukung hilirisasi produk peternakan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asal hewan yang dikonsumsi.