Bandar Lampung, 3–5 Juni 2025, Tim Pengawas Hewan Kurban dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung bersama Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI), serta relawan mahasiswa dari Unila dan Polinela, melakukan pemeriksaan antemortem secara intensif di seluruh lapak penjualan hewan kurban di Kota Bandar Lampung.
Pemeriksaan antemortem dilakukan untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan memenuhi syarat kesehatan dan kelayakan, seperti tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit dan telah cukup umur. Penentuan umur dilakukan melalui pengecekan fisik, seperti pergantian gigi depan (poel), sebagai indikator bahwa hewan layak untuk dijadikan kurban sesuai syariat Islam.
Setiap hewan yang lolos pemeriksaan dan dinyatakan sehat akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), yang menjadi bukti kelayakan sekaligus persyaratan utama dalam distribusi dan lalu lintas ternak. Dengan langkah ini, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban tahun ini dapat berjalan lebih aman, tertib, dan sesuai ketentuan kesehatan maupun keagamaan.