Senin, 22 Januari 2024
Tim Auditor NKV Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung didampingi petugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro melaksanakan surveillans NKV di UPTD RPHU Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro.
Tujuan surveillans adalah menilai ketidaksesuaian penerapan cara yang baik di unit usaha yang sudah memiliki NKV, dengan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Higiene dan Sanitasi terhadap produk peternakan dalam rangka penjaminan keamanan pangan produk asal hewan.
Sesuai Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap produk hewan yang beredar atau yang akan dilalulintaskan dipersyaratkan berasal dari Unit Usaha yang ber-NKV, termasuk lalulintas produk pangan daging ayam antar wilayah provinsi mempersyaratkan berasal dari Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang tersertifikasi NKV.
Hasil surveilans terhadap jumlah temuan ketidaksesuaian persyaratan teknis dengan keadaan di lokasi, Unit Usaha RPHU ini dapat mempertahankan sertifikat NKV level 3, dimana menurut ketentuan surveilans NKV dilakukan tiap 4 bulan sekali.
Kedepan diharapkan RPHU Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro dapat melakukan perbaikan sesuai persyaratan pada surveilans selanjutnya agar meningkatkan level NKV.