Post

Pringsewu, 8 Oktober 2024 – Tim Auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, bersama dengan tim dari Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, melaksanakan audit sertifikasi NKV di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Podomoro. Langkah ini penting sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Sertifikat Halal berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.


NKV adalah sertifikat resmi yang menjamin bahwa persyaratan higiene dan sanitasi pada unit usaha produk hewan telah dipenuhi. Ini menjadi landasan penting untuk memastikan keamanan produk hewan yang beredar di pasar, sejalan dengan kewajiban produk pangan di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal, termasuk RPH.


Dengan sertifikasi NKV, diharapkan RPH dapat memproduksi pangan hewani yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal), meningkatkan daya saing produk di pasar lokal maupun nasional, serta memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang mengonsumsi produk-produk tersebut.