Jawa Barat, 18-19 Oktober 2023
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung diwakili Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak menghadiri agenda Rapat Pembahasan Pemasukan dan Pengeluaran SDGH di Hotel Avenzel and Convention, Bekasi.
Pertemuan dipimpin oleh Koordinator Pengelolaan SDGH Hewan dan dihadiri oleh Unsur Komisi Bibit Ternak Nasional dan pakar, perwakilan Eselon II Lingkup PKH, unsur dinas yang membidangi fungsi PKH (Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur), perwakilan asosiasi (HPDKI), pelaku usaha (8 perusahaan), serta staf Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak.
Pertemuan diselenggarakan dalam rangka penyusunan kebijakan pemasukan dan pengeluaran SDGH, benih dan/atau bibit ternak ke dalam dan ke luar negeri, dengan hasil rumusan antara lain:
1. Dalam pemasukan bibit ternak dari negara asal, perlu dilakukan verifikasi dan pengawasan sertifikat pedigree yang dikeluarkan oleh asosiasi breeder di negara asal yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
2. Pelaku usaha yang telah mendapatkan izin pemasukan rumpun baru, harus melakukan pelaporan atas pengembangan secara close trial dan tidak diperbolehkan melakukan peredaran/penjualan sebelum dilakukan pelepasan.
3. Perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pengembangan ternak rumpun baru sampai dilakukan pelepasan, terdiri atas: domba (valais blacknose, awassi, suffolk), kambing (anglo nubian, british alpine, toggenburg).
4. Penguatan peran wasbitnak pusat dan daerah bersama dengan asosiasi dalam pengawasan dan peredaran benih/bibit ternak yang telah dilepaskan dan ditetapkan, juga peningkatan koordinasi dengan Badan Karantina Indonesia
5. Pengeluaran SDGH dan benih/bibit ternak dilarang dilakukan terhadap SDGH dan benih/bibit ternak yang terbaik di dalam negeri.
6. Rekomendasi pengeluaran SDGH akan mempertimbangkan status populasi SDGH yang dikeluarkan oleh provinsi yang menjadi lokasi sebaran asli geografis SDGH.
Pada prinsipnya pemasukan/pengeluaran SDGH dan benih/bibit ternak dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kecukupan kebutuhan dalam negeri, kepentingan nasional, kelestarian ternak lokal dan status aman dalam populasi.