Jakarta – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung diwakili oleh Kepala Bidang Usaha dan Pascapanen (Abdul Salam Nasrudin, ST., S.Sn) menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Kemitraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (PPHNak). Kegiatan bertempat di Ra Suite Hotel Simatupang Jakarta (Kamis, 25/7/2025). Acara dibuka secara resmi oleh Direktur PPHNak (Tri Melasari, S.Pt.,M.Si.). Narasumber dalam kegiatan ini Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU Pusat (Bapak Firman) dan Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Pusat (Bapak Lukman Sungkar).
Agenda dimulai dengan penandatanganan kerjasama antara Direktur PPHNak Ditjen PKH Kementan dan KPPU Pusat. Dalam rakor ini dibahas evaluasi hasil pembinaan dan pengawasan kemitraan usaha peternakan tahun 2023 serta rencana tahun 2024. Masalah yang dihadapi oleh masing-masing provinsi hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, khususnya pada komoditas unggas diantaranya: 1) tidak disampaikannya salinan perjanjian kemitraan, 2) masa panen yang lama, 3) pengisian kandang yang terlambat, 4) kualitas DOC yang buruk, dan 5) kewajiban jual/beli daging beku.
Pada tahun 2023, Tim Satgas di setiap provinsi ditargetkan membuat minimal satu rekomendasi pembinaan dan pengawasan, dengan Provinsi Lampung sudah menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada KPPU Kanwil Lampung, meski belum ada tindak lanjut dari pelaku usaha inti. Target tahun 2024 adalah menyusun satu rekomendasi hasil pembinaan dan pengawasan serta melaporkan tindak lanjut rekomendasi tahun 2023; jika tidak ada perhatian dari pelaku usaha, Kanwil KPPU Lampung akan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Direktur PPHNak berharap agar setiap provinsi dapat menganggarkan secara mandiri untuk program pembinaan kemitraan pelaku usaha pada tahun 2025.