Bekasi - Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung (129115) yang diwakili oleh Sub Koordinator Perencanaan (Faizatulloh, S.Pt) beserta tim melaksanakan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian Republik Indonesia TA. 2024 di Hotel Avenzel (3-6/10/2023). Acara dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (drh. Makmun, M.Sc).
Proses penyusunan anggaran kementarian pertanian Tahun Anggaran 2024 melibatkan Bappenas, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, serta seluruh perangkat daerah provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan. Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen PKH menyampaikan bahwa proses perencanaan anggaran selayaknya dilakukan dengan penuh pertimbangan karena nantinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur efektifitas program dengan tetap mengedepankan prinsip kebermanfaatan.
Adapun Rambu-rambu penyusunan RKA pada tahun 2024 harus mengedepankan beberapa unsur, meliputi:
1. Mandatory: Memprioritaskan mandatory penugasan kepada Kementerian Pertanian mengacu pada regulasi yang ada (Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, dan Direktif Presiden)
2. Kebijakan Umum: Meningkatkan kualitas belanja yang efektif, efisien dan akuntabel guna mendukung pencapaian Prioritas Nasional (PN) maupun Proyek Strategis Nasional (PSN)
3. Target: Memprioritaskan pencapaian target komoditas strategis Kementerian Pertanian dalam pemenuhan pencapaian target RPJMN 2020-2024 Kementerian Pertanian
4. Perencanaan: Penguatan penerapan redesain system perencanaan dan penganggaran (RSPP) untuk mewujudkan penganggaran berbasis kinerja yang lebih berkualitas dalam penyusunan Renja TA. 2024
5. Sinergitas: Program dan kegiatan yang disusun berdasarkan pagu indikatif TA. 2024 harus terintegrasi/bersinergi pada program dan kegiatan yang bersumber dari pembiayaan lain (DAK Fisik, DAK Non Fisik, Hibah, dan dengan sumber pendanaan lainnya).
Acara kemudian ditutup dengan proses penelaahan dan perbaikan Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung (129115) pada setiap Direktorat Lingkup Ditjen PKH. Selanjutnya, dilakukan penyertaan lampiran berupa TOR, RAB, Analisis BMN, dan data dukung lainnya dalam mendukungan dokumen perencanaan anggaran TA 2024.