Post

Bandar Lampung, 2 Oktober 2024 – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melalui tim Bidang Keswan dan Kesmavet yang dipimpin oleh drh. Yudistira, bekerja sama dengan tim dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung yang diwakili oleh Drs. Zamroni, Apoteker, beserta timnya, melaksanakan pengawasan obat hewan di tingkat distributor, yaitu di PT. Enseval Putra Megatrading.


Kegiatan ini dimulai dengan pengecekan dokumen legalitas dan perizinan, serta distribusi obat hewan ke end user. Inspeksi lapangan juga dilakukan untuk memeriksa tata cara penyimpanan obat serta memastikan obat yang tersedia aman dan teregistrasi. Dari pengawasan, diketahui bahwa izin yang dimiliki sesuai dengan KBLI, terdapat penanggung jawab obat hewan, dan obat hewan yang disimpan sudah memenuhi syarat. Tidak ditemukan adanya penyalahgunaan atau switching antimikroba dari sektor hewan ke manusia atau sebaliknya.


Pengawasan antimikroba di seluruh rantai distribusi ini diharapkan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan antimikroba yang dapat berdampak negatif di lapangan.