Bandar Lampung - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung (Ir. Lili Mawarti, M.Si) bersama Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung (Ir. Agustini, MM), Balai Veteriner Lampung, Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung, serta Kepolisian Daerah Lampung, melakukan kegiatan Pengawasan Kesehatan Ternak Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H di beberapa lapak penjualan hewan kurban yang tersebar di Kota Bandar Lampung, Kamis (07/07/2022).
Pemerintah Provinsi Lampung tahun ini menerjunkan sekitar 1.012 personel yang bekerjasama dengan asosiasi (PDHI, ISPI, Paravetindo) dan akademisi (Unila, UTB, Polinela) yang menjadi relawan untuk melakukan pengawasan hewan kurban. Pengawasan dimulai dari tingkat penjual atau ketika masih hidup (ante mortem) hingga pemotongan (post mortem) dan distribusi setelah pemotongan.
Hasil peninjauan di lapak penjualan sampai saat ini belum ditemukan hewan kurban yang bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK), namun masih ditemukan hewan yang belum layak jual atau belum cukup umur untuk dijadikan hewan kurban dan disarankan untuk segera dipisahkan dari ternak yang memenuhi syarat.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung memohon partisipasi dari pedagang maupun masyarakat di Provinsi Lampung untuk bersama-sama memastikan kesehatan hewan yang akan dikurbankan, seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan juga melihat kondisi kesehatan hewan kurban secara menyeluruh termasuk pemeriksaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pemeriksaan juga didasarkan Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Seandainya ditemukan penyakit pada hewan kurban, kita sarankan tidak menjual hewan tersebut tetapi diobati terlebih dahulu. Jika hewan kurban tersebut sudah sembuh, sehat, dan layak jual, ternak dapat dipasarkan kembali sebagai hewan kurban.