Jumat, 15 November 2024, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melalui Bidang Keswan dan Kesmavet menghadiri pemusnahan barang tegahan berupa 600 lembar kulit ular di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung. Acara tersebut turut dihadiri oleh Dirkrimsus Korwas PPNS Polda Lampung, Kepolisian Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan BKSDA SKW III Lampung.
Kulit ular yang dimusnahkan ini berasal dari Provinsi Jambi dan rencananya akan dibawa menuju Pulau Jawa. Namun, karena tidak dilengkapi dokumen Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SATDN), pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas untuk menegakkan peraturan dan mencegah perdagangan ilegal satwa liar. Langkah ini merupakan upaya bersama yang terus diperkuat di Pelabuhan Bakauheni.
Setiap lalu lintas hewan dan produk hewan harus melalui pemeriksaan ketat dan wajib dilengkapi dokumen yang sah. Ini penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem dan menjaga kelestarian satwa liar. Semoga sinergi antar lembaga terus ditingkatkan untuk menekan peredaran produk ilegal di wilayah Provinsi Lampung.