Post

Lampung Timur - Tim Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung didampingi Tim Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur melaksanakan pembinaan teknis kesejahteraan hewan (kesrawan) di unit usaha Budidaya Ternak Kambing Perah Luru Barokah pada hari Senin tanggal 13 November 2023.


Penerapan kesejahteraan hewan pada unit usaha produk hewan dipengaruhi oleh banyak faktor diantaranya adalah fasilitas yang memadai, kapasitas sumber daya manusia, dan praktik penanganan hewan yang sesuai dengan kaidah kesejahteraan hewan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 tahun 2022 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner pada Unit Usaha Produk Hewan, beberapa unit usaha produk hewan yang memerlukan penerapan kesejahteraan hewan dalam proses produksinya adalah Budidaya Ternak Perah, Budidaya Unggas Petelur, dan Rumah Potong Hewan (Rumah Potong Hewan Ruminansia, Rumah Potong Hewan Babi, Rumah Potong Hewan Unggas).


Sebagai upaya memperbaiki penerapan kesejahteraan hewan pada unit usaha produk hewan, maka diperlukan pembinaan yang berkelanjutan oleh pemerintah.


Dalam pembinaan ini, disampaikan beberapa saran perbaikan guna memenuhi kaidah kesejahteraan hewan seperti penanganan limbah, pencatatan pengobatan, pencatatan perkawinan dan pencatatan pemberikan pakan, serta pemberian minum ad libitum. 


Penerapkan kesejahteraan hewan pada budidaya ternak perah yang baik, akan memberikan dampak positif dengan meningkatnya produktifitas dan kualitas produk hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Selain itu penerapan kesejahteraan hewan pada unit usaha merupakan bagian dari cara yang baik (best practices) dalam memperoleh sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).